hukum-kriminal

Makin dekat dengan sidang, penyidik Polda Metro Jaya lengkapi ulang berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas

Jumat, 21 April 2023 | 09:00 WIB
Mario Dandy, Shane, dan AG saat rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Cs. Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan vonis AG 3 tahun 6 bulan penjara.

JAKARTA INSIDER - Polda Metro Jaya telah menerima berkas dua tersangka penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas setelah dikembalikan atau P19 oleh tim peneliti Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas diterima, penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mulai melengkapi berkas sesuai catatan dari pihak kejaksaan.

Terkait perkembangan kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy dan Shane Lukas, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa saat ini polisi sedang mulai tahap kelengkapan berkas kembali dari penyidik.

Baca Juga: Disebut punya harta tak wajar, Reihana Kadinkes Lampung akan dipanggil KPK usai Lebaran

“Kami sudah terima berkas MDS dan SL atau P19 dari pihak kejaksaan," kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (19/4/2023).

Adapun apabila telah dilengkapi kembali, penyidik akan mengirimkan ulang ke pihak tim JPU atau P21, guna diteliti untuk proses persidangan dua tersangka Mario dan Shane.

Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, sejauh ini tidak ada kendala dalam penyidikan. Trunoyudo juga mengatakan, karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai dengan KUHAP atau sistem peradilan umum.

Dalam kasus ini, Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c junto Pasal 80 undang-undang perlindungan anak.

Baca Juga: Viral, video seorang pemuda dianiaya hingga kejang gegara bersenggolan sepeda motor, pelaku sudah diamankan

Sedangkan Shane Lukas disangkakan dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 KUHP jo 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 dan atau 76c jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Alasan pengembalian berkas

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyampaikan bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) telah memutuskan untuk mengembalikan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Setelah hari ini, kapan gerhana matahari hibrida akan datang lagi?

Halaman:

Tags

Terkini