Makin dekat dengan sidang, penyidik Polda Metro Jaya lengkapi ulang berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas

photo author
- Jumat, 21 April 2023 | 09:00 WIB
Mario Dandy, Shane, dan AG saat rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Cs. Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan vonis AG 3 tahun 6 bulan penjara.
Mario Dandy, Shane, dan AG saat rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Cs. Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan vonis AG 3 tahun 6 bulan penjara.

Ade menjelaskan keputusan mengembalikan berkas perkara ke penyidik atau disebut P-19 agar penyidik dapat melengkapi persyaratan formil dan materil untuk keperluan persidangan.

"Sikap jaksa ada dua belum lengkap atau sudah lengkap, terkait yang ditanyakan seperti yang saya jawab diatas. Terkait formil dan materiil (kelengkapan)," katanya.

Menurut Ade, Kejati DKI memberikan waktu kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara Mario dan Shane.

"Setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim Jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan," tutur Ade.

Baca Juga: Dua alasan mendasari Pemerintah putuskan Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1444 H jatuh pada Sabtu 22 April 2023

Sebagai informasi, D (17), dianiaya Mario Dandy Satrio (20) pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo. Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Atas perbuatannya, Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Baca Juga: KPK persilakan para tahanan salat Idul Fitri di Rutan Pomdam Jaya Guntur

Adapun perkara AG telah disidangkan. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan telah memvonis remaja berusia 15 tahun itu dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Atas vonis tersebut, baik pihak AG maupun D sama-sama mengajukan banding.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X