Bahkan, kata Mellisa, hakim-hakim yang menjadi fasilitator dalam proses musyawarah itu sampai bertanya lantaran tidak ada dari KPAI yang menyampaikan pembelaan kepada korban.
Padahal sehari sebelum itu, Mellisa mengaku bertemu dengan KPAI di Polda Metro Jaya. Saat bertemu, Mellisa banyak menyampaikan terkait kondisi David.
Baca Juga: Tak temukan unsur pidana, Polda Lampung resmi hentikan penyidikan kasus Tiktoker Bima Yudho
"Akhirnya hanya saya dan pihak keluarga korban yang menyampaikan kondisi David dari awal sampai musyawarah itu dilakukan. Selesai musyawarah saya protes dan sampaikan kekecewaan. Sorenya untuk pertama kalinya yang bersangkutan datang ke rumah sakit," jelas Mellisa.
Dan saat ini, lanjut Mellisa, KPAI mendorong hakim dan jaksa untuk diperiksa demi melindungi AG.
"Sekarang mereka dorong hakim, jaksa dan entah siapa lagi diperiksa demi melindungi pelaku anak. Padahal dalam putusan itu harkat dan martabat anak korban juga kena, kok tidak ada anak korban di-mention?" kata Mellisa, mempertanyakan.
Lebih lanjut, Mellisa mengatakan bahwa pada saat David difitnah melakukan pelecehan terhadap AG, tidak ada pernyataan dari KPAI yang mengecam pihak-pihak pelempar fitnah tersebut.
"Padahal nyata-nyata saat itu David sedang koma. Yang pertama kali datang setelah diversi itu bukan komisi itu tapi institusi yang lain. Komisi itu sudah datang saat anak (David) masih koma bertemu orang tua. Kalau saat ini sepertinya lagi sibuk," kata Mellisa.
Berikut ini beberapa hal yang menjadi perhatian KPAI terkait persidangan AG:
- Identitas AG KPAI
Menegaskan, identitas anak berhadapan hukum wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak dan elektronik. Di antara hal yang termasuk identitas anak adalah nama, alamat, nama orang tua, nama sekolah, termasuk wajah anak.
Berdasarkan hasil pemantauan media, terdapat beberapa media online dan televisi yang mencantumkan identitas anak secara jelas dan rinci terhadap anak dan keluarganya. Praktik ini telah melanggar pasal 19 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp200.000.000 (Pasal 97 UU SPPA).
- KPAI Kritik Wartawan
KPAI juga mengkritik wartawan yang berkerumun saat pemeriksaan AG selama di kepolisian. Salah satu yang disorot KPAI adalah ketika kerumunan media yang mencegat AG ketika hendak masuk ke mobil. Keterangan psikolog dan pekerja sosial pendamping AG menyebutkan kejadian itu membuat AG trauma.
Selain itu, berdasarkan keterangan kuasa hukum, terdapat beberapa surat terdakwa Mario kepada AG yang difasilitasi oknum penyidik menjadi konsumsi publik.
Setiap anak yang berhadapan hukum memiliki hak untuk dihindarkan dari publikasi identitasnya dan pemberian kehidupan pribadi, sebagaimana diatur dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak.