JAKARTA INSIDER – Hari ini, Selasa (18/4), Polda Lampung resmi menghentikan kasus Tiktoker Bima Yudho Saputro, 23 tahun, atas dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Ginda Ansori.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad setelah meminta klarifikasi dan keterangan terhadap 6 orang saksi yang terdiri dari 3 saksi masyarakat termasuk pelapor, 3 saksi ahli yang terdiri dari 1 ahli bahasa dan 2 ahli pidana.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung menetapkan, perkara video Tiktok milik akun Awbimax Reborn berisi kritikan terhadap Provinsi Lampung bukan merupakan tindak pidana sehingga kasusnya dihentikan oleh Polda Lampung.
Baca Juga: Penting untuk pemudik Lebaran! Daftar lokasi rest area di jalan Tol Trans Jawa yang terdapat SPBU
"Atas alat bukti yang kami dapatkan dan keterangan klarifikasi tersebut, kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasilnya, disimpulkan bahwasannya perkara ini bukan tindak pidana, sehingga atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya dengan alasan, bahwasanya perkara itu bukan sebuah perbuatan tindak pidana," tegas Pandra, Kabid Humas Polda Lampung, kepada wartawan, Selasa (18/4).
Pada kesempatanyang sama, Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, kasus ini bermula akun Tiktok @Awbimax Reborn telah mem-posting video presentasi soal kritikan tentang Lampung.
"Dalam video pemilik akun menunjuk layar laptop bertuliskan Alasan Lampung Gak Maju-Maju, Infrastruktur yang Terbatas, Pendidikan yang Lemah, dan Tata Kelola yang Lemah," kata Kombes Pol Donny Arief Praptomo.
Baca Juga: Link live streaming Chelsea vs Real Madrid siaran langsung Liga Champions di SCTV kick off 02.00 WIB
Menurut Kombes Pol Donny Arief Praptomo video Tiktok dilaporkan oleh seorang pengacara pada Senin, 11 April lalu.
"Tujuannya agar pemilik akun yang sedang kuliah di Australia meminta maaf kepada masyarakat Lampung atas kata-katanya yang mengatakan bahwa Provinsi Lampung Dajjal. Namun pemilik akun tak mau minta maaf dan malah makin menantang. Akhirnya kasus ini resmi dilaporkan pada Kamis (13/4/2023)," ungkap Kombes Donny Arief Praptomo
Lebih lanjut Kombes Donny Arief Praptomo mengungkapkan, kesimpulan dari hasil penyidikan gelar perkara, pihaknya menyatakan bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.
"Kata dajjal yang diucapkan pemilik akun merupakan kata benda dan tidak merujuk SARA. Tidak ditemukan juga kalimat yang menimbulkan rasa benci dan permusuhan. Jadi penyelidikan kasus ini dihentikan," ungkap Kombes Donny Arief Praptomo.
Menurut Kombes Donny Arief Praptomo, apa yang disampaikan oleh saksi ahli merupakan materi penyelidikan dan tidak bisa disampaikan kepada publik.
Artikel Terkait
Jalan panjang Wisata Glow Kebun Raya Bogor yang akhirnya ditutup Bima Arya. Karena menuai polemik
Profil Bima Yudho Saputro, TikTokers yang viral usai mengkritik pembangunan Lampung, pernah gagal masuk ITB
Datangi orang tua Tiktoker Bima Yudho Saputro, Polda Lampung justru lakukan ini: Sebagai antisipasi....
Sebut Lampung dengan istilah kota dajjal, Bima Yudho Saputro dilaporkan ke polisi
Arogan! Respon Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terhadap kritikan Bima Yudho: Harus ada bukti dong