JAKARTA INSIDER - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjadi sorotan publik karena mengeluarkan pernyataan yang dinilai membela AG, anak di bawah umur yang menjadi pelaku penganiayaan Crystalino David Ozora.
Seluruh pernyataan KPAI yang dinilai membela AG itu tertuang dalam keterangan pers berjudul Setiap Anak Berhak atas Diperlakukan Adil, termasuk AG, yang berisi tujuh poin.
Pernyataan pers KPAI tersebut dipublikasikan pada 14 April 2023 di website resmi KPAI dan ditandatangani oleh Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, Wakil Ketua Jasra Putra, dan anggota KPAI yakni Dian Sasmita, Diyah Puspitarini, Sylvana Maria, dan Aries Adi Leksono.
Baca Juga: Akar perbedaan penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H, begini Menag Yaqut menanggapi
Salah satu pernyataan KPAI adalah menyoroti sikap hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara yang memvonis AG 3 tahun 6 bulan. KPAI menilai, hakim sangat rinci dalam membacakan pertimbangan untuk AG sampai aktivitas seksual diungkap ke publik.
Terkait hal tersebut, KPAI: “Meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim Sri Wahyudi Batubara (Hakim Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) secara etik terkait proses persidangan terhadap anak AG yang melanggar beberapa prinsip dan hak dasar anak yang berkonflik dengan hukum.”
KPAI juga mengkritik keberadaan wartawan yang berkerumun saat pemeriksaan AG selama di kepolisian. Salah satu yang disorot KPAI adalah ketika kerumunan media yang mencegat AG saat hendak masuk ke mobil.
Baca Juga: Viral koper penumpang dibobol dan HP hilang, Batik Air berikan penjelasan
“Keterangan psikolog dan pekerja sosial pendamping AG menyebutkan kejadian itu membuat AG trauma,” tulis KPAI dalam keterangan persnya.
Terhadap pernyataan pers dari KPAI ini, kuasa hukum David, Mellisa Anggraini angkat bicara. Ia kecewa sekaligus mengkritik sikap KPAI yang sangat kentara membela kepentingan AG.
KPAI, menurut Mellisa, selama ini hanya membela AG, tanpa pernah peduli tentang kondisi anak korban, yakni David Ozora, yang mengalami koma hingga 8 hari dan harus mengadapi ancaman cacat seumur hidup karena perbuatan keji yang dilakukan Mario Dandy, Shane, dan AG.
Pun saat proses musyawarah diversi, kata Mellisa, tak ada satu pun institusi yang bicara mengenai kondisi David.
Baca Juga: Profil Inge Anugrah, yang setelah 16 tahun menikah digugat cerai suaminya, Ari Wibowo
"Saya masih ingat jelas, pada saat musyawarah diversi seluruh institusi anak yang mendampingi proses itu semua hanya menyampaikan terkait pelaku anak, bahkan ada institusi yang semestinya concern terhadap korban juga tidak menyampaikan apa pun terkait korban," kata Mellisa dalam cuitan di twitter pribadinya @MellisA_An, Selasa (17/4/2023).