Baca Juga: 10 Ciri dari orang yang menggunakan susuk pemikat, apa saja? yuk simak!
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan cara sesuatu tipu muslihat, memperdaya orang lain.
Sehingga orang tersebut menyerahkan sesuatu barang atau menyerahkan sesuatu hak, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Selain itu, korban juga berhak untuk menuntut ganti rugi secara perdata.
Saat terjadi penipuan dalam transaksi elektronik, korban dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang.
Proses hukum akan dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh Kepolisian ataupun Kejaksaan.***