Pelaku penempelan stiker QRIS palsu di kotak amal mesjid tertangkap, ini hukuman yang harus dijalaninya

photo author
- Rabu, 12 April 2023 | 21:40 WIB
Pria penyebar QRIS palsu di sejumlah masjid di Jakarta Selatan berhasil ditangkap. (Instagram/ @divisihumaspolri)
Pria penyebar QRIS palsu di sejumlah masjid di Jakarta Selatan berhasil ditangkap. (Instagram/ @divisihumaspolri)

JAKARTA INSIDER - Beberapa waktu lalu, publik dibuat geram dengan aksi nekat seorang pria di sejumlah masjid di Jakarta Selatan.

Bukan mencuri kotak amal, seorang pria itu menempelkan stiker QRIS palsu yang ada di kotak amal masjid.

Publik tak habis pikir dengan cara yang dilakukan pria tersebut untuk mencuri sedekah orang-orang baik di bulan Ramadhan ini.

Baca Juga: Guru mengaji cabuli 15 anak-anak di pesantren, Ganjar Pranowo kecam langsung dan tindak keras

Aksi pelaku penempelas stiker QRIS palsu terekam CCTV di sejumlah masjid di Jakarta Selatan.

Tak menunggu waktu lama, kini polisi telah menangkap pelaku penempelan stiker QRIS palsu di sejumlah tempat itu.

Pelaku tersebut bernama Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) dan kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: 5 Ciri pedagang yang menggunakan pesugihan ilmu hitam, waspada jika ada di sekitar anda

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis membeberkan bahwa tersangka pernah bekerja bekerja di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Rabu (12/4/2023), Kombes Pol Auliansyah Lubis mengaku belum bisa merinci lebih jauh terkait penangkapan yang dilakukan kepolisian.

Nantinya, pihak kepolisian akan memaparkan kembali hasil pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terhadap tersangka MIML.

Baca Juga: Promo diskon besar-besaran Samsung, spesial hanya hingga akhir bulan Ramadan

Perlu diketahui, kasus yang dilakukan oleh MIML merupakan tindakan penipuan dengan metode online.

Tindakan penipuan tersebut tentunya akan mendapatkan konsekuensi hukum.

Penipuan dapat terjadi baik dalam transaksi offline maupun online, termasuk dalam transaksi elektronik dengan memalsukan stiker QRIS milik masjid.

Baca Juga: Live streaming Indosiar siaran langsung Bali United vs PSIS Liga 1 gratis malam ini, Langsung klik

Oleh karena itu, aturan hukum tentang informasi dan transaksi elektronik di Indonesia juga mengatur mengenai penipuan dalam transaksi elektronik.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memiliki ketentuan yang melarang setiap orang melakukan tindakan penipuan dalam transaksi elektronik.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik.

Baca Juga: Lowongan kerja PT Astra Honda Motor April 2023, bagi yang berminat silahkan cek posisi dan syaratnya disini!

Dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dengan maksud agar informasi atau dokumen tersebut diketahui oleh orang banyak.

Maka pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Apabila penipuan dalam transaksi elektronik terbukti telah dilakukan, maka pelakunya akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP yang berbunyi seperti berikut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X