Baca Juga: 10 Ciri dari orang yang menggunakan susuk pemikat, apa saja? yuk simak!
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan cara sesuatu tipu muslihat, memperdaya orang lain.
Sehingga orang tersebut menyerahkan sesuatu barang atau menyerahkan sesuatu hak, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Selain itu, korban juga berhak untuk menuntut ganti rugi secara perdata.
Saat terjadi penipuan dalam transaksi elektronik, korban dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang.
Proses hukum akan dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh Kepolisian ataupun Kejaksaan.***
Artikel Terkait
Lowongan kerja PT Astra Honda Motor April 2023, bagi yang berminat silahkan cek posisi dan syaratnya disini!
Live streaming Indosiar siaran langsung Bali United vs PSIS Liga 1 gratis malam ini, Langsung klik
5 Ciri rumah makan yang menggunakan pesugihan ilmu hitam, waspada jika anda temui
10 Ciri dari orang yang menggunakan susuk pemikat, apa saja? yuk simak!
Banding Ferdy Sambo ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi hadiah bagi orang tua Brigadir J