hukum-kriminal

Babak akhir! Jeratan hukum bagi pelaku manipulasi QRIS kotak amal di masjid telah menanti, ini penjelasannya..

Rabu, 12 April 2023 | 10:15 WIB
Tersangka Penipuan QRIS kotak amal masjid berhasil ditangkap, begini kronologinya/humas.poldametrojaya (JAKARTA INSIDER )

Pelaku/MIML akan dikenakan yakni pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 a ayat 1, dan atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 Undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 80 dan atau pasal 83 Undang-undang No. 3 tahun 2011, tentang transfer dana, dan atau pasal 378 KUHP.

Baca Juga: Woro-woro! ibu-ibu ayo merapat, cek harga terkini bahan pokok di DKI Jakarta, cabe rawit lagi naik nih

Pasal-pasal yang dikenakan kepada pelaku ada ancaman kurungan di atas 5 tahun semuanya, dan juga ada sanksi denda.

Demikian informasi terkait manipulasi QRIS kotak amal di masjid, yang beberapa hari belakangan ini menghebohkan di media sosial. ***

Halaman:

Tags

Terkini