Pelaku/MIML akan dikenakan yakni pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 a ayat 1, dan atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 Undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 80 dan atau pasal 83 Undang-undang No. 3 tahun 2011, tentang transfer dana, dan atau pasal 378 KUHP.
Pasal-pasal yang dikenakan kepada pelaku ada ancaman kurungan di atas 5 tahun semuanya, dan juga ada sanksi denda.
Demikian informasi terkait manipulasi QRIS kotak amal di masjid, yang beberapa hari belakangan ini menghebohkan di media sosial. ***
Artikel Terkait
BMKG Jabodetabek: Prakiraan Cuaca hari ini Rabu, 12 April 2023, akankah hujan lagi seperti kemarin?
Woro-woro! ibu-ibu ayo merapat, cek harga terkini bahan pokok di DKI Jakarta, cabe rawit lagi naik nih
Lowongan kerja di Miniso lulusan SMA/SMK, gaji minimal Gross (UMR), ini persyaratan lengkapnya!
PBSI resmi merilis daftar Skuad Indonesia di SEA Games 2023 di Phnom Penh, Kamboja pada 08-16 Mei 2023
Dibuka lagi lowongan kerja di KAI usia maksimal 45 tahun, minimal D3, CV dikirim via email, cek selengkapnya!