“Rekening sudah diblokir semua. Kita seperti mau dibunuh, enggak boleh makan, enggak boleh apa-apa. Tapi tetangga ada yang memberi kita makan,” ujar Rafael.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Ayah Mario Dandy Satriyo itu dijerat terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menduga Rafael Alun telah menerima gratifikasi selama 12 tahun.
Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999 , sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tipikor.
Baca Juga: Saat sahur atau buka? Ini waktu tepat untuk minum vitamin selama puasa
"Dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 sampai 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Ali menyampaikan, KPK kini terus mengumpulkan berbagai alat bukti. KPK berharap publik terus memberikan dukungan dalam penanganan kasus dimaksud.
"Kami menemukan peristiwa pidananya kemudian dari bukti permulaan yang cukup, kemudian kami juga menemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ungkap Ali.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Rafael Alun Trisambodo ke luar negeri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rafael Alun diduga menerima sejumlah gratifikasi senilai hampir Rp 1 miliar, melalui kantor jasa konsultan pajak. Adapun dalam kantor tersebut pemegang saham atau komisarisnya ibu Mario Dandy Satrio itu sendiri.
Dalam melakukan penerimaan sejumlah uang gratifikasi, Rafael Alun diduga menggunakan kedok jasa perusahaan konsultan pajak, dimana istrinya menjadi pemilik saham sekaligus komisaris dalam perusahaan tersebut. Berbagai wajib pajak seperti perusahaan BUMN hingga sawit pun menjadi klien perusahaan tersebut.***