Dari keterangan kepala KPK, Ali Fikri menyatakan penetapan Rafael Alun sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan korupsi.
Menurutnya, Rafael diduga menerima gratifikasi dari tahun 2011 sampai dengan 2023.
Ali juga menambahkan bahwa dugaan gratifikasi yang diterima Rafael Alun diketahui dalam bentuk uang.
Dari hal tersebut, ada dugaan pidana korupsinya dan telah ditemukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023.
Sebelumnya, Rafael menyebutkan bahwa dirinya tidak melakukan tindakan pidana.
Baca Juga: Rumah sakit darurat, Wisma Atlet Kemayoran Jakarta resmi berhenti beroperasi akhir Maret kemarin
Kasusnya ini hanyalah imbas dari kasus sang anak yang kemudian diframming publik sehingga menuntut KPK melakukan penyidikan dan mencari-cari kesalahannya.
Inilah Informasi terkait klarifikasi Rafael Alun Trisambodo setelah ia ditetapkan menjadi tersangka.***