hukum-kriminal

Tidak pernah menyembunyikan harta? Rafael Alun buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK

Sabtu, 1 April 2023 | 16:22 WIB
Foto Rafael Alun tersangka dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama 12 tahun. (Tangkapan layar Youtube/ KOMPAS TV)

 

JAKARTA INSIDER – Rafael Alun Trisambodo, Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu kini akhirnya buka suara setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Rafael ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama 12 tahun.

Rafael mengaku heran saat dirinya dijadikan tersangka karena berdasarkan pengakuannya, selama ini ia selalu patuh dengan perintah KPK.

Baca Juga: Stefan William alami kecelakaan, ditabrak dari belakang saat bawa motor hingga alami beberapa luka pada kaki

Ia juga selalu melaporkan harta kekayaannya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dilansir JAKARTA INSIDER dari YouTube Kompas TV (1/4/23), Rafael Alun mengklarifikasi terkait statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Rafael mengaku selama itu sudah taat peraturan, ia juga tak pernah menyembunyikan hartanya.

Baca Juga: Siap-siap, parpol peserta Pemilu 2024 bakal tambah satu lagi, Partai PRIMA

“Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN. saya tidak pernah menyembunyikan harta dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap,” ucap Rafael Alun Trisambodo.

Terkait laporan SPT tahunan orang pribadi, Rafael pun mengaku bahwa ia selalu tertib melaporkannya.

Aset yang ia laporkan dari tahun 2012 hingga 2022 tak jauh berbeda jika memang ada perbedaan, perbedaan hanya terjadi dalam perubahan nilai karena menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Baca Juga: Dewi Perssik saat ditanya berapa penghasilan oleh netizen saat live: Gak penting buat aku pamer harta

Menurut keterangannya, Rafael mengaku telah ikuti program pemerintah seperti tax amnestiy dan program pengampunan pajak (PPS).

Halaman:

Tags

Terkini