JAKARTA INSIDER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi.
Bukan tanpa alasan, KPK mengungkapkan telah menemukan dua alat bukti kuat yang cukup untuk menetapkan ayah Mario Dandy Satrio sebagai tersangka.
“Jadi, ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Nama Rafael Alun Trisambodo masih menjadi perbincangan hangat publik usai ulah sadis putranya, Mario Dandy Satrio.
Mario Dandy menjadi tersangka atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora hingga koma.
Mario Dandy juga diketahui sering memamerkan kendaraan dan aset mewah di media sosialnya.
Dari kebiasaannya lah diketahui bahwa Mario Dandy merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo yang memiliki harta kekayaan hingga Rp56 miliar.
Nilai tersebut diambil berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK.
Namun jumlah harta tersebut dianggap tidak sesuai dengan profil gaji Rafael Alun Trisambodo.
Di mana saat itu ia masih menjabat sebagai eselon III Ditjen Pajak Kemenkeu.