Baca Juga: Tak ada hal meringankan, Teddy Minahasa ditutut hukuman mati terkait kasus peredaran gelap narkoba
Restitusi disusun dengan landasan materiil besarnya biaya medis yang ditanggung untuk proses pemulihan David Ozora.
"Iya itu yang saya maksud tadi, medis dan psikis itu pasti biaya materiil sampai per hari ini kan juga sudah cukup besar ya," katanya.
Mellisa menyebut pihaknya telah bertemu dengan LPSK beserta tim medis dari RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan guna memperkirakan rincian penanganan medis yang diperlukan David selama proses pemulihan.
"Ke depan yang akan dilakukan tindakan apa saja dengan kondisi David yang DAI ini berapa lama prosesnya, apa saja support-support yang dia butuhkan, itu satu medis," ujarnya.
Baca Juga: Mau sholat bingung cari masjid terdekat? Pakai aplikasi ini saja, dijamin mudah dan akurat
"Kemudian psikis ya, terapi, fisioterapi kemudian alat-alat medis, kursi roda, pendidikan kalau dia memang kondisi seperti ini pendidikan seperti apa yang bisa digunakan oleh David nanti, dan lain- sebagainya. Banyak komponennya," tambah dia.
Selain dengan LPSK, pihak David juga melangsungkan pertemuan dalam waktu yang sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Pertemuan itu turut membahas terkait dengan hak-hak anak korban David yang melekat. Dari banyak masukan, David memerlukan sejumlah komponen yang harus dipenuhi agar kembali sehat seperti semula.
Baca Juga: Preman Pensiun 8 episode Jumat 31 Maret 2023: Cecep ngamuk habisi dua preman, anak buah Bang Edi?
“Untuk menghitungkan apa-apa saja, bukan ganti rugi ya tetapi apa-apa saja yang dibutuhkan untuk mengembalikan kondisi anak korban seperti keadaan semula. Dan itu sifatnya mutlak, dan itu sudah diatur di UU LPSK di KUHP juga disampaikan bahwa si pelaku tidak saja akan diberikan ancaman hukuman secara pidana, tetapi juga harus berkewajiban untuk mengembalikan kondisi anak,” jelasnya.
Sampai saat ini, data untuk restitusi belum dibocorkan.
Sekedar informasi, saat ini kasus penganiayaan berat terhadap korban David Ozora telah memasuki sejumlah tahapan. Salah satunya AG selaku anak berkonflik dengan hukum sedang persidangan di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Siapa sosok Abi Negara? Inilah mantan Tiara Andini yang telah menemaninya berjuang dari nol!
Sementara untuk tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas masih dalam proses tahap satu penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai diserahkan berkas perkaranya dari penyidik Polda Metro Jakarta.