hukum-kriminal

Alami DAI, keluarga David Ozora putuskan ajukan Restitusi, Mario Dandy Cs harus ganti rugi perawatan medis

Kamis, 30 Maret 2023 | 23:09 WIB
Kondisi David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy, setelah 35 hari menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Dokter memvonis David mengalami DAI

JAKARTA INSIDER – Tindak penganiayaan keji yang dilakukan Mario Dandy membawa dampak besar bagi kesehatan Cristalino David Ozora, 17 tahun.

Cedera kepala berat yang didapat dari pukulan bertubi-tubi kini membuat David Ozora terbaring di ruang perawatan intensif (ICU) rumah sakit meski kejadiannya sudah berlalu satu bulan lebih.

Sebelumnya, David Ozora sempat dinyatakan koma dengan Glasgow Coma Scale (GCS) atau skala koma 3 alias tingkat kesadaran paling rendah.

Rekam medis menyatakan bahwa anak pengurus GP Ansor tersebut mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) stage 2 yang bisa berujung pada keadaan disabilitas permanen.

Baca Juga: KPK tetapkan Rafael Alun jadi tersangka, diduga terima gratifikasi selama 12 tahun

Kondisi itulah yang melatarbelakangi keluarga David Ozora memutuskan untuk mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi kepada para tersangka yakni Mario Dandy Satriyo cs atas kasus penganiayaan berat. Restitusi akan diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan, pihak aparat yang mendorong agar keluarga mau mengajukan restitusi.

“Para aparat yang terdiri dari penyidik dan kejaksaan ikut menguatkan hati pihak keluarga korban untuk mau restitusi,” tutur Mellisa Anggraini setelah sidang pembacaan eksepsi pihak AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/3).

Mellisa mengatakan, Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA), Nahar  juga sudah mulai mendata komponen yang akan diajukan.

Baca Juga: DIKEBUT! Sidang AG, pacar Mario Dandy, digelar setiap hari, ini alasan PN Jakarta Selatan

"Nah, restitusi di sini memang disampaikan oleh Deputi Perlindungan Anak adalah hak mutlak anak sebagai korban," terang Mellisa.

Berdasarkan pemaparan dari Deputi Perlindungan Anak yang disampaikan kembali oleh Mellisa, pihak korban wajib dikembalikan keadaannya dari sisi psikis, medis, dan lain sebagainya.

"Jadi, nanti pada saat tuntutan, biasanya dimasukkan oleh penuntut apa-apa saja restitusi yang diminta oleh keluarga melalui LPSK," ucap Mellisa.

Mellisa menjelaskan bahwa proses penghitungan restitusi tidak dilakukan oleh keluarga. Sesuai dengan undang-undang, perhitungan akan dilakukan oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk kemudian diajukan kepada majelis hakim yang mengadili para tersangka.

Halaman:

Tags

Terkini