JAKARTA INSIDER – Kasus penganiayaan keji terhadap David Ozora, yang menyebabkan bocah 17 tahun ini mengalami koma selama beberapa hari dan hingga detik ini masih menjalani perawatan intensif di ICU Rumah Sakit Mayapada, telah memasuki babak baru.
Hari ini, Rabu (29/3), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggelar sidang perdana terhadap AG, salah satu pelaku penganiayaan terhadap David Ozora.
Sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora akan dipimpin oleh hakim tunggal Sri Wahyuni dan dilakukan secara tertutup. Ini karena AG masih berumur 15 tahun dan dikategorikan sebagai usia anak-anak.
Baca Juga: Sudah cek hasil SNBP? Hal inilah yang harus segera dilakukan jika tidak lolos, masih ada UTBK SNBT
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama.
Namun, musyawarah diversi perkara AG, pacar Mario Dandy Satriyo, di kasus penganiayaan David Ozora dipastikan bakal berakhir deadlock. Pihak David ingin proses hukum berlanjut ke pokok perkara.
Ini seperti tergambar dalam unggahan akun instagramnya @tidvrberjalan, Jonathan Latumahina, ayah David, pagi ini.
Dalam unggahannya, tampak foto David Ozora mengenakan kas oblong dan masker hitam berjalan di sebuah koridor berwarna putih.
Tertulis caption yang mengharu biru, berisi semangat dan perjuangan panjang David Ozora untuk bisa bertahan hingga saat ini akibat penganiayaan keji yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo CS.
Jonathan pun menulis, sekaranglah saatnya waktu perlawanan.
“Tubuh cungkringmu ini menyimpan kekuatan besar dan perjuanganmu untuk meraih kembali apa yang kamu pernah punya,” tulis Jonathan yang diunggah pukul 6 pagi ini.
“Tidak harus semuanya kembali tapi kamu punya kami, utuh seperti sediakala.”
Baca Juga: Pemudik tujuan Solo segera daftar, KAI sediakan angkutan sepeda motor gratis!