JAKARTA INSIDER – Polisi menyatakan berkas perkara AG, pacar Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Berkas perkara AG bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Selasa (21/3/2023) besok.
"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum, AG, sore ini sudah P21 oleh pihak kejaksaan atau penyidikan dinyatakan lengkap. Besok rencana tahap dua," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Anak AG bakal diserahkan polisi ke Kejaksaan bersama dengan barang bukti.
Baca Juga: TransNusa merambah penerbangan rute internasional perdana Jakarta - Kuala Lumpur – Jakarta PP
Dengan demikian, AG bakal segera disidang ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal senada disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan. Dikatakan, Kejari Jaksel akan menerima pelimpahan berkas perkara AG.
"Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok di Kejari Jaksel," ujar Ade menambahkan.
Sebelumnya, AG, pacar Mario Dandy yang berstatus pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum ditahan pada Rabu (8/3/2023). AG ditahan usai diperiksa perdana sebagai pelaku atau anak terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan. Pekan lalu, masa penahananannya telah diperpanjang hingga delapan hari ke depan karena penyidikannya belum rampung.
Hengki memastikan penahanan terhadap AG bakal berpedoman terhadap Undang-Undang Peradilan Anak.