Sementara untuk AG, yang bersangkitan sudah menjalani penahanan sejak 8 Maret 2023 di LKPS selama 7 hari dan saat ini telah memasuki perpanjangan penahanan tahap kedua selama 8 hari. ***
Sementara untuk AG, yang bersangkitan sudah menjalani penahanan sejak 8 Maret 2023 di LKPS selama 7 hari dan saat ini telah memasuki perpanjangan penahanan tahap kedua selama 8 hari. ***