Klarifikasi! Kejati menutup upaya damai melalui RJ untuk tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas, karena hal ini

- Jumat, 17 Maret 2023 | 23:19 WIB
Kejari menutup restorative justice Mario Dandy dan shane lukas/ Twitter.com/@VeelaaRhie (JAKARTA INSIDER)
Kejari menutup restorative justice Mario Dandy dan shane lukas/ Twitter.com/@VeelaaRhie (JAKARTA INSIDER)

JAKARTA INSIDER - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memberikan klarifikasi terkait upaya damai tersangka Mario Dandy Satrio (MDS) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan, dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (CDO).

Kasipenkum Kejati DKI  Ade Sofyansah menuturkan perihal upaya damai melalui restorative justice (RJ) terhadap tersangka Mario Dandy Satrio (MDS) dan Shane Lukas tersebut tertutup.

Bukan tanpa alasan, kenapa Ade Sofyansah menutup upaya damai melalui restorative Justice untuk Mario Dandy Satrio (MDS) dan Shane Lukas atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Baca Juga: Wapres soroti turis asing di Bali yang kerap berulah, harus ada semacam komiten sebelum masuk ke Indonesia!

Dengan tegas Ade Sofyansah menuturkan bahwa untuk tersangkap Mario Dandy Satrio (MDS) dan Shane Lukas tidak lagi mempunyai peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ.

“Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan Penghentian penuntutan melalui RJ,” ujar. Dikutip  JAKARTA INSIDER dari laman PMJNews, Jumat (17/3/2023).

Hal tersebut lantaran tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas, menurut penuturan Ade Sofyansah, perbuatan tersangka dinilai mengakibatkan korban alamai luka berat hingga tidak sadarkan diri.

Baca Juga: Viral! Ironi gaya hidup hedonis yang diduga istri pejabat petinggi KPK, di media sosial jadi sorotan warganet

Ade Sofyansah menuturkan, akibat perbuatan tersangka membuat korban sampai saat ini tidak sadar.

Selain itu, korban juga alami luka berat, sehingga ancaran hukumannya lebih dari batas maksimal RJ.

Sehingga membuat penuntut umum, untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji.

Baca Juga: Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan musnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas impor senilai Rp10 miliar

Diketahui jika polisi memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Penahanan terhadap para tersangka tersebut , termasuk dengan perempuan berinisial AG, yang saat ini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Perpanjangan penahanan dalam aturan, dapat diperpanjang setelah masa penahanan pertama selama, 20 hari yakni dengan jarak penahanan kedua selama 40 hari.  

Halaman:

Editor: AG Nungki Kusumaningrum

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X