Andri menyebut penangkapan Ajudan Pribadi berawal dari adanya laporan warga pada November 2022 ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Miris, Guru di Cirebon dipecat gegara kritik Ridwan Kamil di Instagram
Menurutnya, Ajudan Pribadi diduga melakukan penipuan hingga merugikan korban kurang lebih Rp 1,3 miliar.
"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp 1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," ucapnya.***