JAKARTA INSIDER - Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Ajudan Pribadi telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Ajudan Pribadi diketahui melakukan penipuan yang merugikan korban hingga mencapai Rp 1,3 miliar.
Baca Juga: Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi ditangkap atas kasus penipuan, korban rugi hingga Rp 1,3 miliar
Ajudan Pribadi pun akhirnya mengungkap modus penipuan dan penggelapan uang yang dilakukannya.
Menurutnya, uang hasil penipuan dan penggelapan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Buat kebutuhan hidup dan itu aja,” ucap Ajudan Pribadi.
Dilansir JAKARTA INSIDER dari PMJNews pada Rabu (15/3/2023), Ajudan Pribadi mengaku menyesali perbuatannya usai dirinya ditetapkan menjadi tersangka.
“Sangat menyesali perbuatan kami,” tuturnya.
Kemudian, Ajudan Pribadi berharap kasus penipuan dan penggelapan ini bisa segera selesai.
“Saya mohon maaf dan selesai secara cepat,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan mengungkapkan kronologi penangkapan selebgram Ajudan Pribadi.