Saat ini, KJRI fokus pada laporan peneliti dan kemudian memang dua orang pelaku sudah diperiksa polisi yang diduga pelaku.
Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Sigit, kasus sudah masuk ke DPP kalau istilah di Indonesia yakni Jaksa penuntut umum.
Proses selanjutnya adalah persidangan di mana Radja sebagai korban di Malaysia, akan di dampingi oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa penuntut umum ini, nantinya yang akan mendampingi Radja dipersidangan, namun begitu dari KJRI tetap akan melakukan pendampingan. ***