JAKARTA INSIDER - Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Sigit Suryantoro, menuturkan pemicu perseteruan antara tersangka kasus pengancaman terhadap grup band Radja di Johor Bahru, Malaysia pada Sabtu (11/3/2023).
Usut punya usut, menurut Sigit Suryantoro ternyata pelaku kasus pengancamanan terhadap grup band Radja, merupakan EO perusahaan di Malaysia.
Sigit Suryantoro menuturkan, adanya dugaan miss persepsi atau salah paham yang menimbulkan pengancaman hingga intimidasi dari pelaku kepada band Radja, usai mereka gelar konser Sabtu lalu.
Pada Minggu pagi (12/3/2023), Ian Kasela personel Radja membuat laporan di kepolisian Johar Bahru, tak berselang lama pelaku menyerahkan diri ke kepolisian Johor Bahru, Malaysia.
Setelah ditelusuri, miss persepsi atau salah paham yang terjadi adalah mengenai kontrak.
Seperti yang dikutip JAKARTA INSIDER dari kanal YouTube Kompas TV, pada Rabu (15/3/2023). Sigit mengatakan saat ini lebih fokus pada top opsi mereka yakni menjalankan proses perlindungan terhadap band Radja.
Baca Juga: Tersangka kasus pengancamanan Grup Band Radja dibebaskan, KJRI Johor Bahru di Malaysia buka suara..
Dalam hal ini, KJRI ingin memastikan bahwa pengaduan tersebut terus berjalan dan tindak lanjut itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Sigit Suryantoro menuturkan terkait detail kasus pengancamanan akan di ungkapkan oleh pihak-pihak yang berseteru.
Sehingga lebih tepat, jika mereka yang menyampaikan dan sampai dengan saat ini proses hukum masih terus berjalan.
Lantaran peliharanya sudah menyampaikan kepada KJRI, agar proses hukum berjalan.
Jika dari Radja sudah sejak awal, yang membuat laporan ke polisi Johor Bahru.