JAKARTA INSIDER - Tim Kuasa Hukum dari Sean Lukas (SL) keberatan jika kliennya dinyatakan sebagai provokator saat rekonstruksi kasus penganiyaan Crystalino David Ozora (CDO) tengah berlangsung, pada Jumat (10/3/2023).
Saat proses rekonstruksi kasus penganiyaan David Ozora digelar dari tim Kuasa Hukum dari Sean Lukas telah hadir sebanyak 10 orang.
Dipercayakan sebagai tim Kuasa Hukum dari Sean Lukas, mereka mendengar, mencatat juga rekonstruksi kasus penganiyaan terhadap David Ozora.
Rekonstruksi mempunyai arti reka ulang, apa yang disaksikan, dilihat oleh saksi dan juga apa yang dengar dan apa yang dialami.
Mengenai apa yang dilakukan oleh para tersangka saat digelar rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora.
" Jadi kami tadi pada saat menjelang akhir rekonstruksi tadi ada kata-kata narasi bahwa klaim kami SL itu disebutkan, sebagai provokator di lapangan," ujar kuasa hukum SL. Dikutip JAKARTA INSIDER dari kanal YouTube Instens Investigasi pada Jumat (10/3/2023).
Baca Juga: Manfaat minum teh pahit, redakan stres hingga turunkan berat badan
Dengan tegas Kuasa Hukum dari SL, menyatakan keberatannya atas reka adegan saat rekonstruksi kasus penganiyaan David Ozora, yang digelar Jumat siang kemarin.
Tim Kuasa Hukum dari SL berharap bahwa atas keberatan mereka atas klaim tersebut menjadi koreksi, saat rekonstruksi kasus penganiayaan David.
Lebih lanjut Kuasa Hukum SL mengatakan, menjelang akhir rekonstruksi keberatan bahwa kliennya disebutkan sebagai provokator.
Baca Juga: Ukraina berpotensi menarik pasukannya dari kota tambang garam
Lantaran, yang sebenarnya bahwa ia bukan provokator dan juga mereka sudah membaca bab.
Ditambahkan oleh tim Kuasa Hukum SL selain sebagai tersangka, bahwa SL tidak pernah mengucapkan kata-kata free kick sejauh yang mereka lihat.
“Sejauh yang kami lihat, kami juga sudah mempunyai videonya jadi kami itu aja, yang kami keberatannya dari tim tim Kuasa Hukum,” ujarnya.