hukum-kriminal

Rekonstruksi penganiayaan David oleh Mario Dandy ditunda, LBH Ansor buka suara

Kamis, 9 Maret 2023 | 15:14 WIB
Polda Metro Jaya memutuskan menunda rekonstruksi penganiayaan David oleh Mario Dandy. LBH Ansor buka suara (PMJnews)

"Untuk penundaan kami yakin penyidik memiliki alasan dan mendasar," jelasnya, Kamis (9/3) melansir Youtube KOMPAS.TV.

"Namun kami juga berharap agar secepat mungkin dilakukan rekonstruksi agak bisa diketahui peran dari 2 tersangka (Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas) dan 1 Anak yang berkonflik dengan hukum (AG)," tambahnya.

Baca Juga: Pamer jam tangan mewah, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono disebut lakukan pencucian uang

Selain itu, ia juga merespons soal AG, pacar Mario Dandy yang pada Rabu (8/3) malam resmi ditahan usai diperiksa Polda Metro Jaya.

"Terkait Anak AG di tetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik, dan semua hal terkait dengan proses hukum kami serahkan kepada penyidik bekerja secara profesional," jelas Syahwan.

Mario dandy Satriyo merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo. Pemuda 20 tahun itu secara brutal dan sadis menganiaya David Latumahina di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, pada 20 Februari 2023.

Baca Juga: AG pacar Mario Dandy resmi ditahan, ayah David unggah video Gus Dur: Selamat bergabung dengan yang lain!

Atas perbuatannya, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, Shane Lukas dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Adapun anak AG saat ini telah berstatus anak berkonflik dengan hukum atau pelaku. Polisi memutuskan menahan AG di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari ke depan sejak Rabu malam (08/03/2023), dengan berbagai pertimbangan.

Baca Juga: Wow, ada yang jadi Rp 3 jutaan! Daftar merk dan harga motor listrik subsidi pemerintah

Dalam keterangannya di hadapan wartawan, Kombes Hengki menjelaskan AG disangkakan dengan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.***

Halaman:

Tags

Terkini