hukum-kriminal

David sudah melewati masa koma namun belum siuman, begini kondisi terkini korban penganiayaan Mario Dandy

Jumat, 3 Maret 2023 | 10:33 WIB
Kondisi David Latumahina, korban penganiayaan keji yang dilakukan Mario Dandy, telah keluar dari koma namun belum siuman (Twitter @seeksixsuck)

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka atas kasus penganiayaan yang menimpa David. Keduanya adalah Mario Dandy (20) yang menjadi pelaku penganiayaan dan Shane Lukas (19), rekan Mario Dandy yang ikut merekam video penganiayaan.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sementara Shane dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Adapun AG, pacar Dandy Mario, telah ditetapkan sebagai statusnya menjadi pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, perubahan status AG lantaran memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Baca Juga: 8 Rekomendasi obat radang tenggorokan yang alami dan aman, jahe hingga air garam

"Setelah disesuaikan dengan CCTV dan chat WhatsApp, tergambar semua peranannya (AG) sehingga kami tingkatkan status anak yang berhadapan hukum menjadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku," ucap Hengki.

AG tidak ditetapkan sebagai tersangka karena usianya yang masih 15 tahun.

Meski demikian, AG tetap disangkakan dengan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Untuk diketahui, kasus ini sendiri telah diambil alih oleh Polda Metro Jaya mulai Kamis, 2 Maret 2023.***

Halaman:

Tags

Terkini