Mahfud MD menyebutkan bahwa hukum yang pertama yaitu hukum pidana yang diberikan untuk sang pelaku, Mario Dandy sedangkan hukum yang kedua yaitu hukum administrasi yang diberikan kepada Rafael Alun.
“Hukum pidana sudah jalan, hukum administrasi sudah jalan juga,” ujar Mahfud MD.
Bahkan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sudah menindak tegas Rafael Alun dengan memberikan sanksi pencopotan jabatannya yaitu sebagai Kabag Umum di Ditjen Pajak.
Usai Sri Mulyani mencopot jabatannya, Rafael Alun malah memberikan kabar bahwa dirinya akan mengundurkan diri dari jabatannya.
Terlepas dari itu, Mahfud MD menyebut bahwa pengunduran diri ayah Mario Dandy itu tidak akan menghilangkan proses hukum yang berjalan.
“Meski bapaknya sebagai pejabat Kemenkeu sudah diberhentikan, kemudian minta pengunduran diri, menurut saya, itu tidak menghilangkan proses hukum bila sebelum mengundurkan diri ada kasus-kasus hukum yang dilakukan, misalnya pencucian uang,” kata Mahfud MD.***