JAKARTA INSIDER - Polda Metro Jaya memberikan bantuan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, terhadap David.
Kasus kekerasan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengadakan konferensi pers pada Senin (27/2/2023) dan menyatakan bahwa Pak Kapolda langsung memberikan bantuan asistensi gelar perkara terhadap kasus Mario Dandy Satriyo tersebut sejak awal menjadi perhatian.
Baca Juga: Gegara Mario Dandy Satriyo, Sri Mulyani dimarahi pegawai pajak
Menurut Kombes Pol. Trunoyudo, ada dua peristiwa penyidikan dalam kasus tersebut yaitu proses formil dan materil.
"Perlu diketahui kejadian itu ada penanganan penyidikan dalam dua peristiwa penyidikan ini ada tahapan yang harus dilalui dalam proses penyidikan proses formil dan materil," ujar Kombes Pol. Trunoyudo dikutip dari Tribratanews (28/2).
Penanganan penyidikan harus melalui dua tahapan dalam proses penyidikan, yaitu proses formil dan materil.
Baca Juga: Terungkap! Rumah sakit sempat tolak David yang jadi korban Mario Dandy Satriyo karena ini
Kombes Pol. Trunoyudo menjelaskan bahwa pada peristiwa pertama, tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah ditetapkan karena telah melakukan perbuatan pidana.
Dalam peristiwa ini, penyidik mengikuti sistem pedoman umum pada KUHP dan KUHAP.
Sedangkan pada peristiwa kedua, tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas harus mengikuti sistem peradilan anak dan undang-undang perlindungan anak karena tersangka S merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.
Baca Juga: Brutal saat aniaya David, ternyata Mario Dandy pernah keok lawan pria ini
Terhadap peristiwa kedua, ada proses formil yang berbeda dan membutuhkan waktu untuk menyelesaikannya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka MDS karena diduga telah menganiaya pria berinisial D di kawasan Ulujami, Pesanggrahan pada Rabu (22/2).