JAKARTA INSIDER - Polisi terus menyelidiki kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20), anak eks pejabat pajak.
Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa gelar perkara kasus Mario Dandy Satriyo tersebut dilakukan pada Senin (27/2/2023).
Baca Juga: Brutal saat aniaya David, ternyata Mario Dandy pernah keok lawan pria ini
"Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran langsung memimpin melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait kasus ini," ungkap Trunoyudo, dikutip dari PMJ News (28/2).
Gelar perkara tersebut dipimpin oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, turut hadir dalam gelar perkara tersebut.
"Yang pimpin (gelar perkara) krimum, Pak Kapolda hadir," ucapnya.
Trunoyudo menyatakan bahwa saat ini penyidikan kasus masih ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, dengan bantuan jajaran Subdirektorat Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Meski begitu, Trunoyudo belum memberikan rincian terkait hasil dari gelar perkara tersebut.
Baca Juga: Gegara Mario Dandy Satriyo, Sri Mulyani dimarahi pegawai pajak
"Bapak Kapolda Metro Jaya langsung memimpin melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait kasus ini," ujar Trunoyudo.
Aksi penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo pada David, anak pengurus GP Ansor, viral pada pekan silam.
Artikel Terkait
Kondisi David korban Mario Dandy Satriyo belum sadarkan diri di ICU diungkap sang ayah, Jonathan Latumahina
Akibat dihantam bagian kepala, David Latumahina mengalami Diffuse Axonal Injury, begini penjelasan medisnya
Brutal saat aniaya David, ternyata Mario Dandy pernah keok lawan pria ini
Terungkap! Rumah sakit sempat tolak David yang jadi korban Mario Dandy Satriyo karena ini
Gegara Mario Dandy Satriyo, Sri Mulyani dimarahi pegawai pajak