Terkait hal itu, pengacara keluarga AG muncul guna memberikan klarifikasi soal kasus yang melibatkan pelajar SMA berusia 15 tahun itu. Mangatta Toding Allo, pengacara AG menyatakan jika kliennya tidak tahu menahu kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Mangatta pun mengklaim jik AG bebrapa kali meminta agar Mario Dandy tidak melakukan penganiayaan terhadap David.
Baca Juga: 5 Tips hidup mapan di usia sebelum kepala tiga. Selain berhemat, hal ini sangat penting dilakukan
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Mario Dandy dan rekannya Shane sebagai tersangka. Adapun peristiwa penganiayaan sadis terhadap David terjadi di perumahan mewah, Grand Pemata, Ulujami, Pesanggrahan Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) lalu.***