JH sendiri baru menjabat Kades tiga tahun. Ia melakukan transaksi barang haram tersebut dikarenakan terlilit dana proyek desa yang gagal ia kerjakan.
Untuk menutupi kegagalan tersebut, JH terpaksa mengambil langkah yang melawan hukum berupa transaksi jual beli sabu-sabu.
Sebelum meringkus JH, polisi melakukan pengembangan data yang diperoleh dari seorang kurir berinisial DM dengan barang bukti 101 gram sabu-sabu.
Usai mendapatkan data, polisi pun melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil meringkus JH yang baru menjabat Kades tiga tahun di Bengkayang.***