Mario kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.
Selain Mario, rekannya yang berinisial SLRPL juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Adapun Kementerian Keuangan telah mencopot Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario dari jabatannya. PPATK dan KPK juga turun tangan memeriksa harta kekayaan Rafael yang dinilai tidak masuk akal.***