Mario kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.
Selain Mario, rekannya yang berinisial SLRPL juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Adapun Kementerian Keuangan telah mencopot Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario dari jabatannya. PPATK dan KPK juga turun tangan memeriksa harta kekayaan Rafael yang dinilai tidak masuk akal.***
Artikel Terkait
Profil Rafael Alun Trisambodo, pejabat Pajak yang kena tulah prilaku tercela anaknya, punya harta Rp 56,1 M
Harta tak cocok dengan profil jabatan, KPK akan panggil Rafael, pejabat Pajak yang anaknya aniaya pelajar SMA
Buntut kasus penganiayaan keji oleh anak pejabat Pajak, Mario dipecat kampus, Rafael dicopot dari jabatan
Merasa tak aman berurusan dengan keluarga pejabat, David, korban penganiayaan Mario minta perlindungan LPSK
Anggota DPR dan pakar hukum ini sepakat bila Mario Dandy Satriyo dijerat pasal percobaan pembunuhan berencana
Viral video momen haru saat David, korban penganiayaan Mario, mengucapkan kalimat Syahadat, Menag: Mohon doa