"Perilaku tersebut jelas mengkhianati dan menciderai keseluruhan jajaran Kemenkeu," jelas Sri Mulyani.
Sri Mulyani akan melakukan langkah-langkah korektif untuk menegakkan integritas dan juga sekaligus menindak pelaku penyalahugunaan kewenangan dan posisi serta memperkaya diri sendiri.
Baca Juga: Korea Utara kebut nuklir, Amerika kalang kabut
Atas kasus yang terjadi, Sri Mulyani memutuskan untuk mencopot sementara jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian Umum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Kendati demikian, Rafael Alun masih berstatus sebagai PNS. Pencopotan jabatan sementara dilakukan untuk memudahkan internal Kementerian Keuangan memeriksa yang bersangkutan.
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan pun akan langsung memeriksa pelanggaran disiplin, terkait gaya hidup mewah keluarga Rafael Alun.
Selain kasus penganiayaan, hal lain yang disorot publik adalah mengenai kepemilikan Rubicon yang dibawa MDS. Apalagi Rubicon itu tak tercantum di LHKPN, pajaknya ditunggak, dan sempat dipasangkan pelat nomor palsu.***