JAKARTA INSIDER – Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, anak pejabat Pajak, terhadap David, memang sudah di luar batas akal waras, keji dan bahkan biadab.
David yang masih pelajar kelas 1 SMA dalam posisi sudah jatuh tersungkur dan tak mampu menggerakkanbadan, alih-alih melawan, namun masih ditendang wajah dan tubuhnya oleh Mario. Tak puas, anak pejabat Pajak pemilik mobil Rubicon ini masih menghantam kepala David dengan kepalan tangan dengan begitu kerasnya.
Saat melakukan menganiayaan, Mario melontarkan berbagai sumpah serapah. Bahkan tak takut bila dilaporkan ke polisi.
Aksi penganiayaan Mario terhadap David direkam dari dalam mobil, yang diduga dilakukan oleh Agnes, pacar Mario, dan teman-temannya. Video tersebut pada Kamis malam, 24/02/2023, menyebar begitu cepat di media sosial.
Publik pun bereaksi keras atas kelakuan sadis yang dilakukan Mario yang kerap pamer mobil mewah dan moge Harley Davidson di akun media sosialnya.
Orangtua David, yakni Jonathan Latumahina yang merupakan pengurus pusat GP Anshor, mengaku dilah didatangi keluarga Mario dan meminta maaf atas kejadian tersebut. Pihak Jonantan memaafkan apa yang telah terjadi, namun akan tetap melanjutkan proses hukum tetap berjalan.
Baca Juga: KMA kuota haji tahun 2023 M resmi diterbitkan, berikut data sebaran per provinsi dan ketentuannya
Mario yang merupakan mahasiswa Universitas Prasetya Mulya pun kini menjadi tahanan Polrestro Jakarta Selatan dan menyandang status sebagai tersangka. Atas kasus penganiayaan yang dilakukan, Mario terancam hukuman lima tahun penjara.
Sejauh ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan penyidik telah menjerat MDS dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan tersebut.
Mario dipecat dari kampus Pasetya Mulya
Kabar teranyar, melalui siaran pers yang diterima redaksi JAKARTA INSIDER hari ini Jumat (24/202023), pihak Kampus Prasetya Mulya telah memecat Mario dari kampus elit tersebut.
Baca Juga: Megawati dilaporkan ke Komnas Perempuan pasca berkomentar tentang ibu-ibu yang suka pengajian
Pihak kampus menyatakan bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kepada anak di bawah umur bernama David telah langgar kode etik.