JAKARTA INSIDER – Hukuman terdakwa Doni Salmanan resmi diperberat menjadi 8 tahun penjara, dari yang sebelumnya hanya 4 tahun penjara.
Putusan banding hukuman terdakwa Doni Salmanan dari 4 tahun menjadi 8 tahun penjara ini diterima oleh Pengadilan Tingi (PT) Bandung Jawa Barat.
Majelis Hakim PT Bandung pun akhirnya mengambil keputusan untuk menerima permintaan banding untuk hukuman terdakwa Doni Salmanan tersebut.
Baca Juga: Wow! TNI AU akan beli drone Bayraktar TB-2 dan Anka-B dari Turkiye untuk pertahanan udara Indonesia
Selain itu, Majelis Hakim PT Bandung juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.
Doni Salmanan resmi dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindakan tak baik dengan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Bahkan ia juga terbukti mengakibatkan kerugian hingga miliaran rupiah dari para konsumennya sebagaimana dakwaan kesatu pertama.
Selain itu, Doni Salmanan juga dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.
PN Bale Bandung sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada Doni Salmanan. Dimana hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 13 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung juga memutuskan bahwa Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban yang sudah rugi banyak akibat apa yang dilakukannya.
Baca Juga: Lengkap sudah penderitaan sang Sultan Rans Nusantara FC, disikat Persik Kediri 5-1
Namun keputusan tersebut akhirnya dianulir oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung sehingga asset Doni Salmanan akan dirampas dan disita negara.
“Barang bukti point 33 sampai dengan point 136 dirampas untuk negara,” kata majelis hakim PT Bandung yang diketuai Catur Iriantoro dikutip JAKARTA INSIDER dari laman infobandungkota.com.