Bagaimana Cara Menghadapi ‘Mata Elang’?
Lalu bagaimana cara menghadapi ‘Mata Elang’? Berikut tipsnya.
- Menepi di tempat ramai bila diberhentikan paksa di jalan
- Cabut dan amankan kunci kontak kendaraan
- Jangan panik dan bicaralah seperti biasa, tanyakan dan catat identitas mereka
- Beri mereka kesempatan untuk mengecek kendaraan dan jangan lupa difoto
- Tanyakan identitas pemilik kendaraan yang tertera di buku mereka
- Jangan berikan STNK kepada mereka
- Bila memang ada masalah cicilan, bicarakan dengan baik-baik
- Bila memungkinkan, segera lunasi cicilan dengan mentransfer
- Bila tak bisa membayar cicilan, segera ke kantor cabang leasing untuk membicarakannya.
- Kalau tak sanggup bayar, tagihlah surat penarikan kendaraan (SPK)
Terlanjur Kredit Tanpa Dijaminkan Fidusia
Jika memang ada masalah dalam urusan cicilan dan mencegah disambangi Mata Elang, ada baiknya lakukan dua langkah berikut ini.
Bicarakan dengan leasing
Terbuka saja membicarakan kesulitan keuangan yang sedang dihadapi kepada pihak leasing.
Mintalah penjelasan apa akibatnya jika terlambat membayar angsuran. Misalnya saja biaya denda dan batas maksimal tunggakan.
Bila perlu, jadwalkan kembali atau meminta toleransi lebih untuk melunasi kewajiban.
Minta bantuan pihak ketiga
Bila memang menemui jalan buntu, tak ada salahnya minta bantuan pihak ketiga. Misalnya saja berkonsultasi ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Layanan dari mereka sifatnya gratis. Jika mereka mengutip biaya, sebaiknya tinggalkan karena itu ulah oknum.
Kesimpulannya, sebenarnya gampang menghindari Mata Elang.