Tak peduli alasan pemilik, mereka harus ‘menguasai’ kendaraan dan membawanya pergi.
Itulah tugas para Mata Elang ini. Oh ya, buku itu berisi data-data debitor seperti merk, nopol, dan warna kendaraan.
Masalah yang dilimpahkan ke Mata Elang ini di antaranya:
- Debitur sulit dicari
- Kendaraan sudah berpindah tangan (dijual), tak diketahui keberadaannya
- Kendaraan digadaikan
- Kendaraan sudah tak terlacak
Jasa Mata Elang dipakai begitu si pemberi kredit juga sudah merasa putus asa untuk menagih secara prosedural tapi debitur tetap membandel.
Inilah alasan kenapa debitur yang ‘membandel’ ini diserahkan ke pihak eksternal, dalam hal ini ‘Mata Elang’.
Bisa dimengerti sih tugas mereka buat ingatkan segera beresi cicilan. Si pemberi kredit pastinya enggak mau ‘bokek’ gara-gara kredit macet.
UU No 42/1999 Hindarkan Jasa Mata Elang
Sejatinya, pihak pemberi kredit tak perlu menggunakan jasa tukang tagih dalam penarikan kendaraan debitor yang wanprestasi.
Asalkan setiap kendaraan yang dikredit itu dilengkapi jaminan fidusia seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.
Undang-undang itu mengamanatkan polisi bisa memberi bantuan kepada pemberi kredit untuk menarik kendaraan yang dijamin dengan fidusia.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian utang piutang antara kreditur dengan debitur yang melibatkan penjaminan yang kedudukannya tetap dalam penguasaan pemilik jaminan dan dibuat Akta Notaris untuk didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia.
Artikel Terkait
Bertindak sebagai penyedia jasa untuk Pertamina, Kerry Adrianto bingung kenapa didakwa merugikan negara
4 anggota Satanic dan pelaku pelecehan seksual anak ditangkap di Australia
Kasus penjarahan rumah miliknya berlajut ke jalur hukum, Uya Kuya mengaku maafkan pelaku: Tapi...
Meski maafkan pelaku penjarahan rumah, Uya Kuya tetap proses hukum
Tambang emas ilegal ditemukan di NTB dekat Mandalika, Polisi: Satu minggu beroperasi