hukum-kriminal

Ramai di Kalibata, Kenali Jurus Jitu Menghindari Mata Elang untuk Cicilan Kredit Macet

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:47 WIB
Pasca pengeroyokan terhadap dua petugas penagih hutang atau mata elang di Kalibata, terjadi keributan dan perusakan warung-warung. (Dimar Sasongko98)

Tak peduli alasan pemilik, mereka harus ‘menguasai’ kendaraan dan membawanya pergi.

Itulah tugas para Mata Elang ini. Oh ya, buku itu berisi data-data debitor seperti merk, nopol, dan warna kendaraan.

 

Masalah yang dilimpahkan ke Mata Elang ini di antaranya:
- Debitur sulit dicari
- Kendaraan sudah berpindah tangan (dijual), tak diketahui keberadaannya
- Kendaraan digadaikan
- Kendaraan sudah tak terlacak

 

Jasa Mata Elang dipakai begitu si pemberi kredit juga sudah merasa putus asa untuk menagih secara prosedural tapi debitur tetap membandel.

Inilah alasan kenapa debitur yang ‘membandel’ ini diserahkan ke pihak eksternal, dalam hal ini ‘Mata Elang’.

Bisa dimengerti sih tugas mereka buat ingatkan segera beresi cicilan. Si pemberi kredit pastinya enggak mau ‘bokek’ gara-gara kredit macet.

 

UU No 42/1999 Hindarkan Jasa Mata Elang

Sejatinya, pihak pemberi kredit tak perlu menggunakan jasa tukang tagih dalam penarikan kendaraan debitor yang wanprestasi.

Asalkan setiap kendaraan yang dikredit itu dilengkapi jaminan fidusia seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.

Undang-undang itu mengamanatkan polisi bisa memberi bantuan kepada pemberi kredit untuk menarik kendaraan yang dijamin dengan fidusia.

 

Perjanjian fidusia adalah perjanjian utang piutang antara kreditur dengan debitur yang melibatkan penjaminan yang kedudukannya tetap dalam penguasaan pemilik jaminan dan dibuat Akta Notaris untuk didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia.

Halaman:

Tags

Terkini