hukum-kriminal

Wujudkan Pasal 33, Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal

Selasa, 7 Oktober 2025 | 16:33 WIB
Wujudkan Pasal 33, Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal

JAKARTA INSIDER — Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan langkah penyitaan dan pengembalian aset ke negera sebagai bukti serius peneggakan Pasal 33 UUD 1945 dalam membasmi penyelundupan dan tambang ilegal yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. 

Hal tersebut disampaikan Prabowo saat melakukan peninjauan dan penyerahan smelter timah sitaan Kejaksaan Agung ke PT Timah Tbk dalam agenda kunjungan kerja di Bangka Belitung, Senin (6/10). 

“Jadi ini suatu bukti bahwa pemerintah serius. Kita sudah bertekad untuk membasmi penyelundupan, membasmi illegal mining, membasmi semua yang melanggar hukum.

Baca Juga: Bani Umayyah di Al-Andalus: Dari Emirat Cordoba hingga Keruntuhan pada 1031 M

Kita tegakkan dan kita tidak perlu siapa-siapa yang ada disini,” tegasnya. 

Prabowo mengatakan jika praktik ini terus berjalan dan tidak diselamatkan negara, kerugian negara bisa mencapai ratusan triliunan. 

Ia mengatakan nilai total aset smelter yang disita mencapai Rp6–7 triliun, sementara potensi kerugian negara dari praktik ilegal tersebut diperkirakan sudah mencapai Rp300 triliun.

Baca Juga: Bisa Ditemukan di Dapur, Makanan Ini Cegah Kanker Payudara Secara Alami!

“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari 6 perusahaan ini saja, kerugian negara total potensi bisa mencapai Rp300 triliun.

Kerugian negara sudah berjalan Rp300 triliun. Ini kita hentikan!” tegas Prabowo.

Prabowo turut mengapresiasi kinerja yang dilakukan aparat hukum.

Baca Juga: Tak Disangka, Ini 5 Efek Dahsyat Makan 2 Apel Tiap Hari Menurut Ahli!

Ia meminta ke depannya TNI, Polri, hingga Kejaksaan Agung terus melakukan upaya pengamanan kekayaan negara di seluruh Indonesia.

“Ini prestasi yang membanggakan sehingga tolong diteruskan, jaksa agung, panglima tni, bea cukai, Bukamla, teruskan.

Halaman:

Tags

Terkini