Dengan putusan ini, perdebatan panjang soal kualifikasi pendidikan pemimpin nasional resmi berakhir.
MK menegaskan posisi hukumnya bahwa syarat minimal SMA sederajat tetap berlaku hingga ada kebijakan baru dari DPR dan pemerintah.
Putusan ini sekaligus mempertegas prinsip bahwa hak politik adalah hak konstitusional setiap warga negara yang tidak boleh dibatasi secara berlebihan.***