Dengan putusan ini, perdebatan panjang soal kualifikasi pendidikan pemimpin nasional resmi berakhir.
MK menegaskan posisi hukumnya bahwa syarat minimal SMA sederajat tetap berlaku hingga ada kebijakan baru dari DPR dan pemerintah.
Putusan ini sekaligus mempertegas prinsip bahwa hak politik adalah hak konstitusional setiap warga negara yang tidak boleh dibatasi secara berlebihan.***
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan MBG Jalan Terus dengan Protokol Sterilisasi Lengkap
Mulai 60 Ribu, 8 Parfum Miniso Ini Bisa Buat Kamu Wanginya Awet Seharian!
Wow! Hanya 3 Orang yang Memiliki Kebebasan Keliling Dunia Tanpa Visa
Traveling Mudah! 19 Negara Asia Bebas Visa bagi Paspor Indonesia
Indonesia vs Arab Saudi, Kondisi Kapten Green Falcons Jadi Tanda Tanya Besar