JAKARTA INSIDER - Pemidanaan merupakan salah satu aspek fundamental dalam hukum pidana yang menentukan bagaimana negara merespons pelanggaran hukum.
Di Indonesia, perdebatan mengenai teori pemidanaan berkisar pada dua aliran utama, yakni teori absolut (pembalasan) dan relatif (tujuan atau utilitarian).
Pertanyaan penting yang muncul adalah: teori mana yang sebenarnya dianut oleh Indonesia?
Baca Juga: Dana Pensiun ASN di Taspen Terancam, Pemerintah Ingatkan Risiko Likuiditas
Teori Absolut (Vergeldings Theorie)
Teori absolut atau teori pembalasan berangkat dari gagasan klasik yang dikemukakan oleh Immanuel Kant dan Hegel.
Menurut teori ini, pidana dijatuhkan semata-mata sebagai bentuk pembalasan yang setimpal atas perbuatan pelaku.
Artinya, hukuman bukan untuk tujuan praktis di masa depan, tetapi untuk memenuhi keadilan moral.
Baca Juga: TNI Turut Terjun Pada Aksi Demo di Gedung DPR RI Senayan, Polri Sebut Sudah Sesuai SOP
Dalam perspektif absolut, jika seseorang telah melakukan tindak pidana, maka negara wajib menjatuhkan pidana tanpa mempertimbangkan manfaat lain.
Prinsip ini tercermin dalam adagium fiat justitia ruat caelum (keadilan harus ditegakkan meski langit runtuh).
Teori Relatif (Doel Theorie)
Teori relatif berkembang sebagai kritik terhadap teori absolut.
Baca Juga: Melihat Hal Gaib Bukan Istimewa, Itu Sakit Jiwa yang Perlu Ditangani!