Di satu sisi, pidana dijatuhkan sebagai konsekuensi perbuatan jahat; di sisi lain, pidana juga diarahkan untuk mencegah, memperbaiki, dan melindungi masyarakat.
Model ini sejalan dengan asas hukum pidana Indonesia yang tercermin dalam Pasal 2 RKUHP, yaitu bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan, melainkan untuk membina pelaku agar menjadi bagian kembali dari masyarakat.
Indonesia tidak murni menganut teori absolut maupun teori relatif.
Sistem hukum pidana Indonesia lebih condong pada teori gabungan (verenigings theorie), yang mengintegrasikan aspek pembalasan dan pencegahan.
Dengan demikian, pemidanaan di Indonesia memiliki dua dimensi sekaligus: menegakkan keadilan bagi korban dan masyarakat, serta melindungi kepentingan sosial melalui pencegahan dan pembinaan pelaku.***
Artikel Terkait
Rekomendasi Hotel Budget Jakarta Pusat, Harga Mulai 300 Ribuan
Indigo atau Skizofrenia? Kenapa Banyak yang Lebih Suka Disebut Punya Kekuatan Gaib daripada Sakit Jiwa
Melihat Hal Gaib Bukan Istimewa, Itu Sakit Jiwa yang Perlu Ditangani!
TNI Turut Terjun Pada Aksi Demo di Gedung DPR RI Senayan, Polri Sebut Sudah Sesuai SOP
Dana Pensiun ASN di Taspen Terancam, Pemerintah Ingatkan Risiko Likuiditas