Apakah Indonesia Menganut Teori Absolut atau Relatif dalam Pemidanaan?

photo author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:53 WIB
Apakah Indonesia Menganut Teori Absolut atau Relatif dalam Pemidanaan?
Apakah Indonesia Menganut Teori Absolut atau Relatif dalam Pemidanaan?

Di satu sisi, pidana dijatuhkan sebagai konsekuensi perbuatan jahat; di sisi lain, pidana juga diarahkan untuk mencegah, memperbaiki, dan melindungi masyarakat.

Model ini sejalan dengan asas hukum pidana Indonesia yang tercermin dalam Pasal 2 RKUHP, yaitu bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan, melainkan untuk membina pelaku agar menjadi bagian kembali dari masyarakat.

Indonesia tidak murni menganut teori absolut maupun teori relatif.

Sistem hukum pidana Indonesia lebih condong pada teori gabungan (verenigings theorie), yang mengintegrasikan aspek pembalasan dan pencegahan.

Dengan demikian, pemidanaan di Indonesia memiliki dua dimensi sekaligus: menegakkan keadilan bagi korban dan masyarakat, serta melindungi kepentingan sosial melalui pencegahan dan pembinaan pelaku.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Hukumonline.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X