Apakah Indonesia Menganut Teori Absolut atau Relatif dalam Pemidanaan?

photo author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:53 WIB
Apakah Indonesia Menganut Teori Absolut atau Relatif dalam Pemidanaan?
Apakah Indonesia Menganut Teori Absolut atau Relatif dalam Pemidanaan?

Tokoh utamanya adalah Franz von Liszt yang menekankan bahwa pidana memiliki fungsi pencegahan dan perlindungan masyarakat.

Menurut teori relatif, pemidanaan bukan semata-mata pembalasan, melainkan bertujuan:

1. Prevensi umum (general prevention): menakut-nakuti masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana.

2. Prevensi khusus (special prevention): mencegah pelaku mengulangi tindak pidana melalui pembinaan atau resosialisasi.

Dengan demikian, hukuman diarahkan bukan hanya pada masa lalu (perbuatan yang telah terjadi), tetapi juga masa depan (pencegahan).

Teori Gabungan (Verenigings Theorie)

Indonesia tidak secara kaku menganut salah satu teori saja.

Dalam praktik, sistem hukum pidana Indonesia cenderung menggunakan teori gabungan (verenigings theorie).

Teori ini mengakomodasi unsur pembalasan dari teori absolut sekaligus tujuan pencegahan dari teori relatif.

Hal ini tercermin dalam beberapa aspek:

KUHP lama (Wetboek van Strafrecht, WvS): berakar pada tradisi hukum Belanda yang sudah mengenal kombinasi fungsi pembalasan dan pencegahan.

RKUHP (2022): dalam Penjelasan Umum disebutkan bahwa pemidanaan bertujuan menegakkan keadilan dan melindungi masyarakat.

Dengan demikian, pemidanaan tidak semata pembalasan, melainkan juga berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Putusan-putusan pengadilan: banyak hakim dalam pertimbangannya menekankan pada aspek keadilan (pembalasan) sekaligus kemanfaatan sosial (pencegahan dan pembinaan).

Dengan menggabungkan kedua teori tersebut, Indonesia berupaya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Hukumonline.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X