Dalam kasus korupsi proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun itu, Setnov terbukti menerima aliran dana sebesar Rp117 miliar.
Sejak itu ia mendekam di Lapas Sukamiskin dan mendapat total remisi hingga 28 bulan 15 hari.
Kini statusnya telah berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.***