Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto Akhirnya Resmi Bebas Usai Mendekam di Penjara Terkait Kasus Korupsi Proyek e-KTP

photo author
- Senin, 18 Agustus 2025 | 16:12 WIB
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto Akhirnya Resmi Bebas Usai Mendekam di Penjara Terkait Kasus Korupsi Proyek e-KTP
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto Akhirnya Resmi Bebas Usai Mendekam di Penjara Terkait Kasus Korupsi Proyek e-KTP

JAKARTA INSIDER- Mantan Ketua DPR RI yang sebelumnya menjadi terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat.

Setnov, sapaan akrabnya, meninggalkan Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025, sehari sebelum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pun menyatakan bahwa pembebasan Setnov itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Puan Maharani Buka Suara Soal Kabar Gaji DPR Naik, Begini Penjelasannya

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025.

Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan, secara teknis Setnov sudah memenuhi syarat untuk memperoleh pembebasan bersyarat.

“Yang bersangkutan (Setya Novanto) berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya (bebas) tanggal 25 yang lalu,” ujar Agus di Istana Kepresidenan kepada wartawan di Jakarta, Minggu 17 Agustusn 2025.

Baca Juga: Sorak Sorai Warga Jakarta Menyambut Presiden Prabowo Subianto di Acara Malam Karnaval Bersatu

Selama menjalani hukuman, Setnov tercatat berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

Selain itu, ia sudah melewati masa hukuman dua pertiga dari vonisnya.

Awalnya, Setnov divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, membayar uang pengganti US$7,3 juta, serta dicabut hak politiknya selama lima tahun oleh PN Tipikor Jakarta Pusat pada 24 April 2018.

Baca Juga: Dan Terjadi Lagi, Pendaki Gunung Bawakaraeng Sulsel Tewas Usai Peringati HUT RI ke-80 dari Ketinggian 2.830 Mdpl

Namun Mahkamah Agung memotong hukumannya menjadi 12,5 tahun setelah ia mengajukan peninjauan kembali (PK).

PK tersebut diputus pada 4 Juni 2025 dengan perkara No. 32 PK/Pid.Sus/2020.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: RRI, Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X