Sedangkan dari sisi Kristen dan Katolik, pernikahan bersifat sakral dan tidak mengenal konsep sementara.
6. Rekomendasi Regulasi dan Perlindungan Hukum
1. Penegakan hukum terhadap praktik kawin kontrak yang merugikan perempuan, dengan pendekatan hukum perdata dan pidana.
2. Pendidikan hukum masyarakat agar memahami bahwa perkawinan bukan kontrak komersial.
3. Peningkatan peran KUA dan Dinas Catatan Sipil dalam pengawasan praktik nikah ilegal.
4. Revisi atau penajaman regulasi perkawinan, khususnya tentang larangan pernikahan tanpa pencatatan.
7. Kesimpulan
Kawin kontrak, dalam perspektif hukum perdata Indonesia, tidak memiliki dasar legalitas karena bertentangan dengan tujuan dan prinsip dasar perkawinan.
Meskipun dikemas dalam bentuk kontrak, praktik ini justru melanggar hukum dan etika, serta membuka ruang eksploitasi terhadap perempuan.
Oleh karena itu, perlu sinergi antara hukum, agama, dan moralitas sosial untuk mencegah maraknya praktik ini di Indonesia.***