hukum-kriminal

Kawin Kontrak dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia: Legalitas, Etika, dan Perlindungan Perempuan

Selasa, 5 Agustus 2025 | 09:51 WIB
Kawin Kontrak dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia: Legalitas, Etika, dan Perlindungan Perempuan

Baca Juga: Dari Turki hingga Pakistan, Ini 15 Negara Pemilik Drone Militer Terbanyak

UU Perkawinan menegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Tidak ada ketentuan mengenai perkawinan sementara atau berbatas waktu.

3. Analisis Hukum Perdata terhadap Kawin Kontrak

Dalam perspektif hukum perdata:

Perjanjian kawin kontrak bertentangan dengan pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian, terutama unsur causa yang halal (tujuan perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, atau kesusilaan).

Kontrak pernikahan yang menentukan batas waktu akan kehilangan causa yang sah karena bertentangan dengan tujuan hukum perkawinan, yaitu membentuk keluarga yang langgeng.

Putusan Mahkamah Agung dan yurisprudensi juga tidak mendukung adanya perkawinan sementara. Selain itu, kawin kontrak kerap dijadikan modus terselubung dari praktik prostitusi legal terselubung, yang bertentangan dengan hukum pidana.

4. Implikasi Sosial dan Hukum

Perempuan sebagai pihak rentan dalam kawin kontrak sering mengalami penelantaran setelah masa “kontrak” habis, tanpa hak nafkah, harta bersama, atau perlindungan hukum.

Tidak adanya pencatatan pernikahan menyebabkan perempuan dan anak hasil kawin kontrak kehilangan hak hukum dan administrasi, termasuk hak waris dan status hukum anak.

Kawin kontrak berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), apabila terjadi eksploitasi atau manipulasi dalam prosesnya.

5. Perspektif Etika dan Agama

Mayoritas agama di Indonesia, termasuk Islam dan Kristen, tidak membenarkan kawin kontrak.

Dalam Islam, kawin kontrak dikenal sebagai nikah mut’ah, yang telah dinyatakan tidak sah oleh mayoritas ulama Sunni.

Halaman:

Tags

Terkini